
KLIKKAYU.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyelundupan kayu ilegal dalam skala besar. Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur.
Operasi yang dilakukan pada awal Maret 2024 ini berhasil mengamankan delapan kontainer berisi kayu yang diduga kuat berasal dari kegiatan ilegal. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memberantas aktivitas penebangan dan perdagangan kayu ilegal di wilayahnya.
Detail Penangkapan di Pelabuhan Tanjung Redeb
Penangkapan delapan kontainer kayu ilegal ini dilakukan di Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb. Pelabuhan ini menjadi titik krusial dalam pengiriman barang dari dan ke wilayah Berau.
AKP Ardian Rahayu Priatna selaku Kasat Reskrim Polres Berau mengonfirmasi bahwa delapan kontainer tersebut berisi kayu jenis bengkirai dan ulin. Kedua jenis kayu ini dikenal memiliki nilai ekonomis tinggi dan sering menjadi target eksploitasi ilegal.
Proses perhitungan jumlah kayu yang berhasil diamankan masih berlangsung hingga kini. “Untuk jumlahnya saat ini masih kami hitung berapa yang berhasil diamankan,” terang AKP Ardian kepada Pusaranmedia.com pada Senin, 1 Maret 2024.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Berau dari Gakum Kementerian di Surabaya. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman kayu ilegal yang berasal dari Kabupaten Berau.
Gakum Kementerian di Surabaya sebelumnya telah mengamankan sekitar 40 kontainer kayu. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Berau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Berau segera melakukan penyelidikan intensif di seluruh pelabuhan yang ada di wilayahnya. Hasilnya, ditemukan delapan kontainer yang diduga kuat tidak memiliki dokumen yang sah.
Modus Operandi dan Tujuan Pengiriman
Polisi menduga kuat bahwa kayu-kayu tersebut akan dikirim ke Surabaya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan tujuan akhir pengiriman kayu ilegal ini.
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan pendaftaran pengiriman kayu secara online. Hal ini membuat pihak pelabuhan kesulitan melakukan verifikasi manual terhadap dokumen pengiriman.
AKP Ardian menjelaskan bahwa verifikasi manual terhadap dokumen pengiriman menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut tidak terdaftar dalam sistem Sirekap. Hal inilah yang kemudian menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pengiriman kayu.
Penetapan Tersangka dan Upaya Penyelidikan Lanjutan
Hingga saat ini, Polres Berau telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penebangan kayu ilegal ini. Para tersangka diduga terlibat langsung dalam kegiatan penebangan kayu di wilayah Kelay.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal ini. Polisi berupaya untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pembalakan liar serta tujuan pengiriman kayu tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah hukum Polres Berau.