
KLIKKAYU.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal dalam skala besar. Sedikitnya 55 kontainer berisi kayu hasil pembalakan liar disita di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Operasi penyitaan ini menjadi bukti komitmen KLHK dalam memberantas kejahatan lingkungan. Kayu–kayu ilegal tersebut terdiri dari berbagai jenis dilindungi, termasuk ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran, dengan total volume mencapai 767 meter kubik.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan pada 2 hingga 8 Maret. Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan mengenai pengiriman kayu mencurigakan dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Teluk Lamong.
KLHK kemudian melakukan kegiatan intelijen untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. “Kami melakukan kegiatan intelijen untuk memastikan bahwa kayu-kayu tersebut terbukti berasal dari pembalakan liar,” tegas Rasio dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Maret 2024.
Penyergapan pertama dilakukan pada 2 Maret 2024, dan berhasil mengamankan 44 kontainer berisi 606 meter kubik kayu ilegal di kapal MV Pekan Fajar. Seminggu kemudian, pada 7 Maret 2024, tim kembali menangkap 161 meter kubik kayu yang dimuat dalam 11 kontainer di KM Pratiwi Raya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memastikan bahwa kayu-kayu tersebut ilegal dan tidak terdata dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) KLHK. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pembalakan liar.
Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum
Dari total 55 kontainer yang disita, 48 di antaranya berisi kayu olahan gergajian atau kayu pacakan. Modus yang digunakan adalah pemalsuan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), atau yang dikenal sebagai dokumen terbang.
Sementara itu, tujuh kontainer lainnya berisi kayu olahan gergajian *bandsaw*. Potongan-potongan kayu tersebut ditemukan dalam berbagai ukuran, menunjukkan adanya upaya untuk mengelabui petugas.
Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan pembalakan liar ini. “Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu atau penerima manfaat utama (beneficial ownership) dari kejahatan ini,” tegasnya.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman pidana yang menanti mereka adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Penelusuran Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang
KLHK akan berkoordinasi dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan kejahatan kayu ilegal ini. Langkah ini diambil untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menyeret semua pihak yang terlibat.
“Kami meyakini dengan *follow the money* atau mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang,” kata Rasio, yang akrab disapa Roy.
Pelaksana tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, menambahkan bahwa operasi ini merupakan salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan dokumen SKSHH. Kayu-kayu ilegal ini rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah, termasuk Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Analisis SIPUHH menemukan bahwa SKSHH palsu diterbitkan oleh beberapa industri primer yang berlokasi di Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Kalimantan Timur. Beberapa perusahaan yang terlibat berinisial UD-LI, UD-MJ, AK, UD-HB, UD-UJ, dan UD-WL.
Modus operandi mereka adalah menggunakan nomor SKSHH yang sudah pernah digunakan sebelumnya dari berbagai daerah di Indonesia. Ini menunjukkan adanya jaringan pemalsuan dokumen yang terorganisir dengan rapi.
Kasus Serupa dan Tindakan Tegas KLHK
Sebelumnya, KLHK juga berhasil menangkap 59 kontainer kayu ilegal yang dikirim dari Kabupaten Nabire, Papua, menuju Surabaya. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal masih marak terjadi di Indonesia.
Saat ini, berkas perkara lima korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Masing-masing perusahaan telah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri dengan hukuman yang berbeda-beda, mulai dari pidana 3 bulan dan denda Rp 6 miliar, hingga pidana 7 tahun dan denda Rp 10 miliar.
KLHK telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan 1.510 kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dibawa ke pengadilan. Hal ini membuktikan keseriusan KLHK dalam memberantas kejahatan lingkungan demi menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa saja jenis kayu yang disita oleh KLHK?
Kayu yang disita terdiri dari jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran.
Di mana lokasi penyitaan kayu ilegal tersebut?
Penyitaan dilakukan di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bagaimana modus operandi pelaku dalam kasus ini?
Pelaku menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu atau yang dikenal sebagai dokumen terbang.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku pembalakan liar?
Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KLHK?
KLHK akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mendalami kejahatan korporasi serta tindak pidana pencucian uang.