
KLIKKAYU.COM– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 613/Raja Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia. Kali ini, mereka berhasil mengamankan hutan lindung dari aktivitas ilegal logging di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), bekerja sama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Provinsi Kaltara.
Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Dini Martino, menyampaikan informasi ini melalui rilis tertulis pada Sabtu, 16 Februari 2019. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara TNI dan instansi pemerintah dalam upaya pemberantasan pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kronologi Penemuan Kayu Ilegal
Kegiatan pengamanan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan sekitar seminggu sebelum rilis berita, berlokasi di hutan lindung Desa Binusan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara. Tim gabungan menemukan tumpukan kayu yang ditinggalkan tanpa pemilik di area hutan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di sekitar lokasi, tidak ditemukan satu orang pun yang mengaku memiliki kayu tersebut. Bahkan, tidak ada identitas yang bisa mengarah pada kepemilikan kayu, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya aktivitas illegal logging.
Jenis Kayu dan Volume yang Diamankan
Tumpukan kayu yang berhasil diamankan oleh Satgas Raja Alam dan Polhut Kaltara terdiri dari kayu jenis Bengkirai. Volume kayu yang ditemukan mencapai 7 kubik, mengindikasikan skala kegiatan ilegal logging yang cukup signifikan.
Jenis kayu Bengkirai sendiri dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Hal ini menjadi salah satu pemicu maraknya praktik pembalakan liar di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kalimantan Utara.
Penyerahan Kayu ke Polhut Kaltara
Berdasarkan laporan dari Dansatgas, kayu hasil sitaan telah diserahkan kepada pihak Polhut Kaltara untuk proses penanganan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging.
Penyerahan barang bukti ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kembali kasus serupa di masa mendatang.
Konfirmasi Dansatgas Yonif Raider 613/Raja Alam
Dansatgas Yonif Raider 613/Raja Alam, Letkol Inf Fardin Wardhana, melalui sambungan telepon mengkonfirmasi bahwa pihaknya dan Polhut Kaltara telah berhasil mengamankan kayu yang diduga hasil illegal logging. Penegasan ini memperkuat informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Menurut Letkol Fardin, patroli gabungan ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama Kemenhut Provinsi Kaltara dalam menjaga kelestarian alam di hutan lindung dari aktivitas pembalakan liar. Keterlibatan aktif TNI dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap perlindungan lingkungan.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Illegal Logging
Letkol Fardin juga mengungkapkan bahwa masyarakat sering melaporkan adanya aktivitas pembalakan liar dan illegal logging di wilayah tersebut. Laporan dari masyarakat menjadi informasi penting bagi aparat keamanan dalam melakukan tindakan pencegahan dan penindakan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satgas melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, terutama Polhut. Koordinasi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam memberantas illegal logging.
Tindakan yang Diambil di Lapangan
Menindaklanjuti koordinasi tersebut, Serda Syarif Taufik (Danru Provost Satgas) bersama tiga anggota lainnya ditugaskan untuk membantu Tim Polhut dalam melaksanakan patroli rutin di hutan lindung Desa Binusan. Kehadiran mereka di lapangan sangat membantu dalam pengawasan dan pengamanan hutan.
Di tengah patroli, mereka menemukan tumpukan kayu yang diduga kuat merupakan hasil illegal logging. Temuan ini menjadi bukti nyata dari adanya aktivitas pembalakan liar di wilayah tersebut.
Nilai Ekonomis Kayu Bengkirai
Kayu Bengkirai sangat populer di kalangan masyarakat, terutama untuk bahan bangunan hunian. Harganya pun cukup mahal, minimal Rp 10 juta per kubik, menjadikannya target utama bagi pelaku illegal logging.
Penyitaan kayu Bengkirai sebanyak 7 kubik oleh pihak Polhut Kaltara menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas pembalakan liar. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus terus ditingkatkan.
Proses Penanganan Lebih Lanjut
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Polhut menyita 7 kubik kayu Bengkirai untuk proses penanganan lebih lanjut. Proses ini mencakup penyelidikan terhadap pemilik kayu dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Penelusuran terhadap pemilik kayu masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan illegal logging yang terlibat. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kerusakan hutan yang lebih parah.