
KLIKKAYU.COM – Menjelang peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, muncul fenomena unik di tengah masyarakat, yaitu pengibaran kain bergambar karakter dari serial animasi Jepang, One Piece.
Hal ini memicu diskusi dan perdebatan mengenai nasionalisme, kebebasan berekspresi, dan bagaimana pemerintah seharusnya menanggapi fenomena ini. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi hal ini, serta menghindari tindakan represif yang justru dapat memperkeruh suasana.
Mengingat Kembali Sikap Gus Dur
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan pemerintah untuk belajar dari sikap Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang dikenal dengan pandangan inklusif dan toleran. Gus Dur pernah menyatakan bahwa masyarakat boleh mengibarkan bendera atau simbol lain, asalkan posisinya berada di bawah Bendera Merah Putih. Pernyataan ini mencerminkan semangat kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta penghormatan terhadap simbol negara.
“Ingat, Gus Dur pernah bilang: Kalian boleh mengibarkan bendera lain, tapi jangan lebih tinggi dari Merah Putih,” tegas Neng Eem, mengingatkan pentingnya menghargai pandangan Gus Dur dalam konteks ini.
Fokus pada Peringatan HUT RI
Di tengah polemik ini, Neng Eem mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk fokus pada persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya mengisi momen bersejarah ini dengan kegiatan-kegiatan positif yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing selama bulan Agustus.
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih,” ajak Neng Eem. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 telah jelas menyebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Landasan Hukum Penggunaan Bendera
Neng Eem menjelaskan lebih lanjut bahwa kedudukan bendera negara telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menjadi landasan hukum dalam penggunaan Bendera Merah Putih sebagai simbol negara, serta mengatur tata cara pengibarannya. Oleh karena itu, pemahaman terhadap undang-undang ini penting agar masyarakat dapat menggunakan bendera secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fenomena pengibaran kain One Piece ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Sikap bijaksana dan dialog yang konstruktif menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga peringatan HUT RI dapat berjalan dengan khidmat dan meriah.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam potensi konflik, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian, semangat kemerdekaan dapat terus menggelora di hati setiap warga negara Indonesia.